Tanah Girik Secara Hukum Forex


Tanah Hak Milik VS Tanah Girik Selama ini masih sering terjadi kerancuan dalam menggunakan istilah 8220tanah milik8221. Sebenarnya kita baru akan membicarakan masalah 8220tanah hak8221 hanya jika kita telah memiliki ala hakdasar hukum kepemilikan hak itu Oleh karena itu kalau seseorang mengatakan 8220memiliki tanah8221, maka Perlu ditelaah Lebih Lanjut mengenai Yang dimaksudkannya itu, apakah ia memiliki tanah dalam artian ia memiliki tanah dengan Status 8220hak milik8221 Yang tentunya dapat dibuktikan dengan Sertifikat hak MILIK ataukah Yang dimaksudkannya ialah bahwa hanya ia menguasai sebidang tanah (Tanpa adanya sertifikat hak milik). Sertifikat yang disebutkan di atas tentunya sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN adalah satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat tanah, termasuk di sini adalah sertifikat dengan hak milik. Apabila seseorang menguasai suatu bidang tanah dalam waktu yang lama, ataupun secara turun-temurun, masyarakat sekitar menganggap dan mengakui bahwa orang tersebut adalah pemilik tanah, nah hal inilah yang disebut dengan 8220kepemilikan tanah secara adat8221. Jadi penguasaan seseorang atas tanah tersebut sebetulnya memang ada, tapi baru diakui secara adat dan belum diakui secara sah oleh negara. Tanah dengan penguasaan secara adat tersebut biasanya ditandai dengan suatu surat kepemilikan yang biasanya dinamakan 8220girik8221. Hampir dapat dikatakan bahwa sebagian besar kepemilikan tanah di daerah-daerah itu adalah tanah girik Sangat jarang sekali masyarakat (di daerah-daerah) yang mau mendaftarkan hak atas tanahnya ke BPN untuk meningkatkan Status kepemilikan tanahnya menjadi hak milik. Seringkali biaya menjadi alasan yang paling banyak mendasari hal itu Kepemilikan secara adat (tanah girik) sebenarnya juga diakui oleh hukum, akan tetapi tetap harus didaftarkanditingkatkan menjadi sertifikat hak milik terlebih dahulu agar memiliki kekuatan hukum yang kuat. Walaupun kepemilikan adat diakui (hukum adat) akan tetapi oleh karena tanah adalah salah satu objek yang kepemilikannya adalah terdaftar oleh karena itu pencatatanadministrasi menjadi hal yang sangat penting dalam pengurusan peralihankonversi hak atas tanah. Jika anda saat ini berniat untuk membeli tanahmembebaskan tanah yang masih berstatus tanah girik, maka sangat disarankan untuk meneliti lebih jauh mengenai kepemilikan tanah tersebut, misalnya dengan mendatangi lurahkepala desa setempat. Apabila administrasi dilakukan dengan baik, maka kepemilikan tanah secra adat di suatu masyarakat seharusnya tercatat dengan baik di kepala desa lurah. Pencatatan secara rinci mengenai kepemilikan tanah girik tersebut sering dikenal dengan 8220riwayat tanah8221. Selain mendatangi kepala desa atau lurah setempat ada baiknya pula bagi und ein yang berniat membeli tanah girik tersebut untuk mendatangi tetangga di sekitar lokasi tanah8221pemilik8221 tanah itu berada. Biasanya para tetangga mengetahui banyak hal tentang riwayat tanah Bagaimanapun und a harus mencari banyak referensi dalam mencari informasi mengenai suatu bidang tanah JANGAN HANYA MENGANDALKAN INFO DARI PENJUAL. Geschrieben von setiawan um 9:05 AMTanah Hak Milik VS Tanah Girik Selama ini masih sering terjadi kerancuan dalam menggunakan istilah tanah milik. Sebenarnya Kita Baru Akan Micalakan Masalah Tanah Hak Hanya Jika Kita Telah Memiliki Ala Hakdasar Hukum Kepemilikan Hak Itu. Oleh karena itu kalau seseorang mengatakan memiliki tanah, maka perlu ditelaah lebih lanjut mengenai yang dimaksudkannya itu, apakah ia memiliki tanah dalam artian ia memiliki tanah dengan status hak milik yang tentunya dapat dibuktikan dengan sertifikat hak milik ataukah yang dimaksudkannya ialah bahwa hanya ia menguasai sebidang tanah (Tanpa adanya sertifikat hak milik). Sertifikat yang disebutkan di atas tentunya sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN adalah satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat tanah, termasuk di sini adalah sertifikat dengan hak milik. Apabila seseorang menguasai suatu bidang tanah dalam waktu yang lama, ataupun secara turun-temurun, masyarakat sekitar menganggap dan mengakui bahwa orang tersebut adalah pemilik tanah, nah hal inilah yang krankheit dengan kepemilikan tanah secara adat. Jadi penguasaan seseorang atas tanah tersebut sebetulnya memang ada, tapi baru diakui secara adat dan belum diakui secara sah oleh negara. Tanah dengan penguasaan secara adat tersebut biasanya ditandai dengan suatu surat kepemilikan yang biasanya dinamakan girik. Hampir dapat dikatakan bahwa sebagian besar kepemilikan tanah di daerah-daerah itu adalah tanah girik Sangat jarang sekali masyarakat (di daerah-daerah) yang mau mendaftarkan hak atas tanahnya ke BPN untuk meningkatkan Status kepemilikan tanahnya menjadi hak milik. Seringkali biaya menjadi alasan yang paling banyak mendasari hal itu Kepemilikan secara adat (tanah girik) sebenarnya juga diakui oleh hukum, akan tetapi tetap harus didaftarkanditingkatkan menjadi sertifikat hak milik terlebih dahulu agar memiliki kekuatan hukum yang kuat. Walaupun kepemilikan adat diakui (hukum adat) akan tetapi oleh karena tanah adalah salah satu objek yang kepemilikannya adalah 8220terdaftar8221 oleh karena itu pencatatanadministrasi menjadi hal yang sangat penting dalam pengurusan peralihankonversi hak atas tanah. Jika anda saat ini berniat untuk membeli tanahmembebaskan tanah yang masih berstatus tanah girik, maka sangat disarankan untuk meneliti lebih jauh mengenai kepemilikan tanah tersebut, misalnya dengan mendatangi lurahkepala desa setempat. Apabila administrasi dilakukan dengan baik, maka kepemilikan tanah secra adat di suatu masyarakat seharusnya tercatat dengan baik di kepala desa lurah. Pencatatan secara rinci mengenai kepemilikan tanah girik tersebut sering dikenal dengan riwayat tanah Selain mendatangi kepala desa atau lurah setempat ada baiknya pula bagi und yang berniat membeli tanah girik tersebut untuk mendatangi tetangga di sekitar lokasi tanahpemilik tanah itu berada. Biasanya para tetangga mengetahui banyak hal tentang riwayat tanah Bagaimanapun und a harus mencari banyak referensi dalam mencari informasi mengenai suatu bidang tanah JANGAN HANYA MENGANDALKAN INFO DARI PENJUAL.

Comments

Popular posts from this blog

Forex Fabrik Nachrichten Erdbeben

Volumenprofilanzeige Thinkorswim Forex

Clearfx Gegen Oz Forex Währung